Penataan Pegawai Negeri Sipil Pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Penataan Pejabat di Lingkungan Unit Kerja yang Menangani Urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja yang menangani Urusan Administrasi  Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Beberapa aturan terkait hal tersebut :
  1. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan memberikan kewenangan kepada Menteri untuk mengangkat dan memberhentikan Pejabat pada Unit Kerja yang menangani urusan Administrasi Kependudukan
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  4. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri
Wewenang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama adalah Menteri Dalam Negeri, sedangkan untuk pejabat administrator dan pengawas , wewenag didelegasikan kepada Dirjen Dukcapil.

Penataan diawali dengan pengusulan dari pemerintah daerah kepada Menteri sebanyak 3 calon untuk masing - masing jabatan. Proses Pengusulan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, wajib menggunakan Panitia Seleksi sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Pengisian dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama harus memperoleh ijin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Standar kompetensi jabatan yang wajib dipenuhi oleh pejabat adminduk adalah :
  1. manajerial
  2. teknis
  3. pemerintahan
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentiaan Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kotadilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Comments