Posts

Showing posts from August, 2021

Penataan Pegawai Negeri Sipil Pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Penataan Pejabat di Lingkungan Unit Kerja yang Menangani Urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja yang menangani Urusan Administrasi  Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Beberapa aturan terkait hal tersebut : Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan memberikan kewenangan kepada Menteri untuk mengangkat dan memberhentikan Pejabat pada Unit Kerja yang menangani urusan Administrasi Kependudukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri Wewenang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama adalah Menteri Dalam Negeri, sedangkan untuk pejabat administrator dan pengawas , wewenag didelegasikan kepada Dirjen Dukcapil. Penataan d...